SEMARANG – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban, Lapas Ambarawa lakukan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (24/10/2022).
Kegiatan penggeledahan kamar hunian WBP ini dipimpin oleh Kasi ADM. Kamtib dan anggota Tim Satopspatnal Lapas Ambarawa dan sasaran penggeledahan adalah barang-barang terlarang yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Dalam kegiatan penggeledahan yang dilakukan secara acak dan dikamar 2 Blok I tidak ditemukan barang/benda terlarang dan berbahaya seperti Narkoba, Handphone dan Senjata tajam (Nihil).
Kegiatan penggeledahan kamar hunian ini rutin dilakukan minimal dalam 1 bulan 12 kali penggeledahan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban, sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, bahwa salah satu kunci Pemasyarakatan Maju adalah deteksi dini.
Kalapas Ambarawa Agus Heryanto menyampaikan pesan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga yang menegaskan untuk besic to besic dan ada 3 hal utama yang menjadi kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu Deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas peredaran narkotika, dan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait.
"Langkah deteksi dini ini sebagai agenda monitoring antisipasi gangguan kamtib dan juga pemenuhan target kinerja (Tarja) B09, lebih dari pada itu juga untuk memastikan tidak ada peredaran narkoba, penggunaan handphone dan barang berbahaya lainnya di dalam Lapas, " ungkap kalapas Ambarawa.
Diharapkan Lapas Ambarawa tetap dalam keadaan zero narkoba dan handphone serta aman dan kondusif.
(N.Son/LASAMBAWA)
Baca juga:
Doa Bersama Kemenkumham Jelang KTT G20 Bali
|