SEMARANG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah berkomitmen untuk menindak tegas penambangan ilegal Galian C yang ada di wilayah hukumnya, termasuk yang ada di wilayah Kabupaten Semarang.
Dilansir dari harian7.com penegasan itu disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Senin (25/9/2023) terkait masih maraknya aktifitas Galian C ilegal di wilayah Kabupaten Semarang.
"Ya kalau tidak ada izinya ya pasti kena undang-undang terkait pertambangan, " tandas Kombes Bayu.
Kombes Bayu mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan patroli pengawasan Kamtibmas di wilayah tersebut.
"Kami akan mengawasi di seputaran lokasi tersebut, " terangnya.
Kombes Bayu mengajak masyarakat jika menjumpai aktifitas pertambangan Galian C ilegal agar segera melapor.
"Kalau ada kegiatan seperti itu, masyarakat bisa membantu aparat penegak hukum untuk melaporkan. Sehingga apabila ada pelaku melakukan kegiatan kegiatan ilegal kita bisa melakukan penindakan, " tandasnya.
Dilain pihak, Suyana Hadi P, Ketua Pencegahan Korupsi dan Pungli (PKP) Jateng & DIY mengungkapkan, bahwa di wilayah Desa Wringin Putih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang ada juga aktivitas Galian C yang memakai lahan PTPN Nusantara IX Ngobo.
Suyana mengatakan pihaknya sudah beberapakali meminta konfirmasi terkait regulasi alih fungsi lahan perkebunan menjadi lahan yang digunakan untuk ditambang Galian C.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
"Kami sudah mengkonfirmasi kepada Direksi PTPN Nusantara IX Kota Semarang, namun hingga saat ini belum ada jawaban, " tegasnya.
Redaktur : Black