SEMARANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang jadi saksi ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) oleh seorang narapidana kasus terorisme (napiter) inisial T, tanpa adanya paksaan dan bujuk rayu, pada Rabu (26/06/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Semarang beserta jajaran pejabat struktural, perwakilan Densus 88, perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), perwakilan Kemenag Kota Semarang, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Semarang, Komandan Rayon Militer Ngaliyan, dan perwakilan Polsek Ngaliyan.
Prosesi ikrar ini diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Setelah itu, dengan suara lantang dan tegas, T mengucapkan sumpah dan ikrar setia kepada NKRI serta diakhiri dengan tanda tangan di atas naskah bermaterai. Selanjutnya, T melakukan pembacaan Pancasila serta penghormatan dan mencium bendera merah putih sebagai simbol kembalinya ke pangkuan Ibu Pertiwi.
Kalapas Kelas I Semarang, Usman Madjid menyampaikan dalam sambutannya bahwa proses pembinaan kepada WBP, termasuk WBP kasus terorisme, merupakan prioritas Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Kesediaan napiter untuk kembali berbangsa dan bernegara adalah sebuah bentuk kristalisasi serta pengikat tekad dan semangat yang merupakan implementasi dari hasil program deradikalisasi di Lapas Kelas I Semarang, ” ujar Usman Madjid.
Lebih lanjut, Kalapas Semarang, Usman Madjid menjelaskan tujuan Narapidana Terorisme bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai Negara Kesatan Republik Indonesia (NKRI).
Harapannya, kegiatan ini bisa menjadi contoh bagi seluruh UPT Pemasyarakatan di Jawa Tengah yang sedang melakukan pembinaan kepada Napiter, dan dapat menggerakan hati para Napiter di seluruh Indonesia, untuk bisa mengambil sikap setia kepada NKRI, dan menyadari bahwa Pancasila dan UUD 1945 tidak bertentangan dengan ajaran Islam, ini membuktikan bahwa pembinaan di dalam lapas telah berjalan maju.
(N.son/Ari)